Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung : Kalau Benar Dirdik Kejagung Terima Uang, KPK Sudah Bertindak

Jaksa Agung HM Prasetyo membantah keras bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung menerima dui

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung : Kalau Benar Dirdik Kejagung Terima Uang, KPK Sudah Bertindak
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Jaksa Agung HM Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Agung HM Prasetyo membantah keras bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung menerima duit Rp 500 juta untuk pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Alah itukan isu sudah lama, kalau misal benar KPK sudah bertindak. Gitu saja deh mending hentikan berbagai macam isu," kata Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).

Prasetyo sendiri meminta agar publik tidak perlu cemas atas penanganan kasus Bansos Sumut di Kejaksaan Agung.

Klaim dia, pihaknya akan prosesional dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi sudah saya bilang isu itu, kalian (publik) tidak perlu kawatir soal itu Kejaksaan akan tetap netral. Ini terbukti kan lanjut terus (kasusnya), iya kan kalian harus percaya sama kita," kata Prasetyo.

Untuk diketahui dalam kasus yang menjerat Gatot, KPK lah yang menangani kasus suapnya. Sementara Kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi Bansos Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti kepada penyidik KPK bocor ke sejumlah media.

Dokumen tersebut membeberkan pengakuan Evy yang menerima informasi Otto Cornelis Kaligis bahwa pengacaranya itu sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

Uang itu disebut untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang ditangani kejaksaan agung.

"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung," kata Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas