Jampidsus Ungkap Modus Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Sumut
Penerima yang berkasnya tidak lengkap, disebut Arminsyah, juga disetujui Gatot untuk menerima dana dari APBD Sumatera Utara
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan bagaimana Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memainkan uang yang dialokasikan untuk dana bantuan sosial.
Menurut Jampidsus, Gatot melakukan persetujuan kepada penerima dana yang tidak jelas keberadaannya. Meski, gubernur nonaktif itu tahu bahwa penerima dana itu adalah fiktif.
Penerima yang berkasnya tidak lengkap, disebut Arminsyah, juga disetujui Gatot untuk menerima dana dari APBD Sumatera Utara.
"Gatot sebagai Gubernur menyutujui penerima yang dokumennya tidak lengkap," kata Jampidsus di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Jampidsus menyebutkan sampai kini, meski telah mengetahui modus penyelewengan dana itu, pihaknya belum terlalu dalam memeriksa Gatot.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).
Guna mengukap kasus ini, Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Victor Antonius Sidabutar menyebutkan telah memeriksa lebih dari 300 orang saksi di Pemerintahan Sumatera Utara.
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.