Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Jangan Sampai Dokter Berikan Obat yang tak Seharusnya ke Pasien'

Jika benar ada dokter menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi telah melakukan dua pelanggaran sekaligus

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Jangan Sampai Dokter Berikan Obat yang tak Seharusnya ke Pasien'
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jangan sampai dokter memberikan obat kepada pasien yang tidak seharusnya hanya semata-mata mengejar “bonus” dari perusahaan farmasi.

Itu kekhawatiran anggota komisi IX DPR, M. Sarmuji menanggapi dugaan gratifikasi di kalangan dokter berstatus PNS.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi adanya aliran uang dari perusahaan farmasi ke para dokter. Bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), KPK sedang menelusuri dugaan gratifikasi tersebut.

M. Sarmuji tegaskan, jika benar ada dokter menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi telah melakukan dua pelanggaran sekaligus. yakni, pelanggaran etika, dan hukum.

“Itu dua pelanggaran sekaligus. Pelanggaran etika dan hukum,” tegas dia dalam keterangan tertulisnya kepada Tribun, Kamis (12/11/2015).

Menurut dia, KPK memang boleh masuk ke ranah itu karena menyangkut aktivitas PNS sebagai penyelenggara Negara.

Berita Rekomendasi

Kata dia, dokter yang diduga melanggar dalam melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dipengaruhi oleh pemberian. Bagi pasien, tentu ini sangat membahayakan.

Dalam konteks pengawasan, Fraksi Golkar akan mendorong pimpinan Komisi IX untuk mengundang Kementerian Kesehatan, pengurus IDI untuk dimintai keterangan mengenai dugaan gratifikasi tersebut.

“Insyaallah pasca reses, kita akan dorong pimpinan Komisi IX DPR undang mitra kerja untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengkaji dugaan gratifikasi di kalangan dokter berstatus PNS. Komisi antikorupsi itu mendapat informasi adanya aliran uang dari perusahaan farmasi ke para dokter.

"KPK sedang bikin kajian gimana proses pemakaian obat baik di RS atau klinik terkait profesi dokter. Tentu kajiannya berkait praktik gratifikasi. Ini masih belum selesai," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas