Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Dana Hibah Sumut
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Eddy selama lebih dari tujuh jam hingga pukul 17.40 WIB.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sumatera Utara yakni Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Eddy selama lebih dari tujuh jam hingga pukul 17.40 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik Jampidsus, Eddy keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan.
Ketika menemui awak media saat hendak masuk ke mobil tahanan, Eddy mengaku ikhlas dan menerima pehanannya sebagai cobaan.
"Mudah-mudahan proses ini bisa cepat terlaksana denggn baik," kata Eddy Sofyan di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Selama berlangsungnya pemeriksaan istri dari Eddy tampak hadir dan masuk ke Gedung Bundar.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).
Guna mengukap kasus ini, Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Victor Antonius Sidabutar menyebutkan telah memeriksa lebih dari 300 orang saksi di Pemerintahan Sumatera Utara.
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. Hingga kini, BPK menemukan 16 organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.