Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Usut 16 LSM yang Terima Dana Bansos Sumut

Ada 16 LSM dan organisasi penerima dana hibah sebesar Rp 1,6 triliyun yang tidak diketahui keberadaannya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Usut 16 LSM yang Terima Dana Bansos Sumut
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi yang menerima dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 turut menjadi target kejaksaan dalam dugaan penyelewengan dana ini.

"Kita arahkan ke penerima juga, tapi pangkalnya ini (Eddy Sofyan dan Gatot Pudjo Nugroho)," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Menurut informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ada 16 LSM dan organisasi penerima dana hibah sebesar Rp 1,6 triliyun yang tidak diketahui keberadaannya.

Terdapat pula enam LSM dan organisasi yang menerima Rp 500 juta, tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawaban.

Guna mengukap kasus penyelewengan dana hibah dan bansos Sumatera Utara tahun 2012-2013, Jampisus menyebutkan telah memeriksa 274 orang saksi dari Pemerintahan Sumatera Utara dan menahan Kepala Badan Kesbangpol Eddy Sofyan.

Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Berita Rekomendasi

Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.

Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar.

Hingga kini, BPK telah menemukan 16 organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliyun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas