Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Kesbanglinmas Sumut Digarap Kejagung Soal Pencairan Dana Hibah

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka ka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Kesbanglinmas Sumut Digarap Kejagung Soal Pencairan Dana Hibah
Warta Kota/Ahmad Sabran
Gedung Bundar Kejaksaan Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara.

Pemiriksaan terhadap Eddy dilakukan di kejaksaan Agung, Kamis (12/11/2015).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan pemeriksaan kali ini berkaitan dengan pekerjaan Eddy sebagai Kepala Kesbanglinmas dalam menyalurkan dana kepada penerimanya.

"Sebelum disalurkan kan harus diversifikasi dulu. Nah pertanyaannya seputar itu. Termasuk soal pencairan," kata Amir di kejaksaan Agungh.

Amir menambahkan saat ini pemeriksaan terhadap Eddy masih berlangsung di Gedung Bundar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, Senin (2/11/2015).

Berita Rekomendasi

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.

Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar.

BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas