Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Rakyat Kasus HAM Bisa Ungkap Kebenaran Peristiwa 1965

Tetapi ITP bisa mengungkap kebenaran persitiwa dari perspektif warga

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengadilan Rakyat Kasus HAM Bisa Ungkap Kebenaran Peristiwa 1965
Fox News/AP Photo/Peter Dejong
Penampakan suasana Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965, Selasa (10/11/2015), yang diadakan di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute menilai pengadilan rakyat kasus pelanggaran berat HAM 1965 (International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia) di Den Haag, Belanda bisa mengungkap kebenaran persitiwa 1965.

Memang kata Ketua Setara Institute, Hendardi, ITP merupakan teater peradilan yang ditujukan untuk mengungkap kebenaran peristiwa 1965.

Pun rangkaian kekerasan yang mengikutinya. Sebagai bentuk moot court (peradilan semu), maka produk pengadilan ini tidaklah mengikat secara hukum.

"Tetapi ITP bisa mengungkap kebenaran persitiwa dari perspektif warga," Hendardi mengingatkan melalui keterangan tertulisnya kepada Tribun, Kamis (12/11/2015).

Menurut dia, ITP merupakan kerja politik untuk menggugah pemerintah yang belum juga melakukan pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM dan pemulihan terhadap jutaan warga negara yang menjadi korban.

Lebih lanjut dia melihat, reaksi berlebihan dari para pejabat negara Indonesia atas ITP merupakan indikator keberhasilan dari ITP.

Karena dengan reaksi ini, tegas dia, pemerintah dapat bergegas menyusun langkah nyata melakukan pengungkapan kebenaran dan pemulihan.

BERITA REKOMENDASI

"Skema rekonsiliasi yang sudah dirancang Menkopolhukam, Jaksa Agung dan lainnya, bukanlah cara menyelesaikan kasus masa lalu," kata Hendardi.

"Karena tidak ada proses pengungkapan kebenaran," ujarnya.

Jadi, menurut dia, dibanding mencaci-maki para pegiat HAM dengan jargon antinasionalis, sebaiknya para pejabat tunjukkan komitmen mengungkap kebenaran dan pemulihan, sesuai mandat Konstitusi RI dan skema UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas