Ada Calon Hakim Tipikor Diduga Tersangkut Tindak Pidana
Koalisi Pemantau Peradilan menilai 37 dari 58 calon Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum teruji integritasnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koalisi Pemantau Peradilan menilai 37 dari 58 calon Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum teruji integritasnya.
Bahkan hasil penelusuran rekam jejak dari Koalisi Pemantau Peradilan menemukan sejumlah calon yang diduga melakukan pelanggaran etika profesi.
"Bahkan dugaan pelanggaran hukum pidana dari profesinya," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mewakili Koalisi Pemantau Peradilan kepada Tribun, Jumat (13/11/2015).
Proses seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk Mahkamah Agung (MA) diketuai Artidjo Alkostar.
Proses seleksi berlangsung sejak 6 November 2015 dan menghasilkan 58 calon lewat tes administrasi dan tes tulis.
Ditambah lagi ada 18 calon yang terindikasi merupakan pencari kerja.
Dia jelaskan, indikasi ini dilihat dari adanya calon yang pernah mengikuti beberapa seleksi calon pejabat publik, sedang tahap persiapan pensiunan, serta pensiunan.