Hendardi: ITP Adalah Theater Peradilan HAM
Sebagai bentuk moot court (peradilan semu), maka produk pengadilan ini tidaklah mengikat secara hukum
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- International People's Tribunal (ITP) merupakan theater peradilan yang ditujukan untuk mengungkap kebenaran peristiwa 1965 dan rangkaian kekerasan yg mengikutinya.
Sebagai bentuk moot court (peradilan semu), maka produk pengadilan ini tidaklah mengikat secara hukum. Tetapi ITP bisa mengungkap kebenaran persitiwa dari perspektif warga.
ITP merupakan kerja politik yg ditujukan untuk menggugah pemerintah Indonesia yg sampai saat ini belum juga melakukan pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM dan pemulihan terhadap jutaan warga negara yg menjadi korban.
Hendardi, Ketua Setara Institute mengatakan, reaksi berlebihan dari para pejabat negara Indonesia atas ITP merupakan indikator keberhasilan dari ITP ini karena dengan reaksi ini, selanjutnya pemerintah dapat bergegas menyusun langkah nyata melakukan pengungkapan kebenaran dan pemulihan.
"Skema rekonsiliasi yg sudah dirancang Menkopolhukam, Jaksa Agung dll bukanlah cara menyelesaikan kasus masa lalu, karena tidak ada proses pengungkapan kebenaran," katanya.
Jadi, jelas Hendardi, dibanding mencaci-maki para pegiat HAM dengan jargon antinasionalis, sebaiknya para pejabat tunjukkan komitmennya dengan mengungkap kebenaran dan pemulihan, sesuai mandat Konstitusi RI dan skema UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.