Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Sudah Ingatkan Gubernur Gatot Soal Bansos

Reydonnyzar menceritakan Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi telah mengingatkan Gatot

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri Sudah Ingatkan Gubernur Gatot Soal Bansos
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif Gatot Pujo Nugroho tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015). Gatot diperiksa oleh Satgas Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos).

Reydonnyzar menceritakan Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi telah mengingatkan Gatot untuk menyalurkan dana ke kabupaten terlebih dahulu, sebelum mengalokasikan untuk dana tersebut.

"Daerah lain dengar ketika ditegur Mendagri saat itu, tapi Sumatera Utara tidak. Nah, kena sekarang," kata Reydonnyzar Moenek dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/11/2015).

Dirjen Kementerian Dalam Negeri yang kini menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Barat mengaku tidak terkejut dengan ditangkapnya Gatot oleh penegak hukum terkait dana Bansos.

Pasalnya dari awal penyaluran sudah diingatkan bahwa dana ini dapat memberikan permasalahan hukum.

Menurutnya, saat itu Gatot merasa lebih berwenang dalam pengalokasian APBD ketimbang Menteri Dalam Negeri, karena adanya otonomi daerah.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).

BERITA TERKAIT

Kedua tersangka pada kasus ini telah ditahan, Gatot ditahan oleh KPK, sedang Eddy ditahan Kejaksaan Agung.

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.

Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar.

Hingga kini, BPK telah menemukan 16 organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas