YLBHI: 7 Calon Hakim Tipikor Berafiliasi dengan Parpol, Independensinya Diragukan
Lebih lanjut Koalisi Pemantau Peradilan menemukan sebagian besar Calon Hakim tersebut tidak memahami persoalan korups
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hasil penelusuran rekam jejak dari Koalisi Pemantau Peradilan menemukan sedikitnya tujuh calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berafiliasi dengan Partai Politik.
Karena itu kata Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, diragukan Independensinya.
"Sedikitnya ada 7 calon yang berafiliasi dengan partai politik," tegas Julius mewakili Koalisi Pemantau Peradilan kepada Tribun, Jumat (13/11/2015).
"Ini tentu akan mengganggu calon jika terpilih sebagai hakim," tambahnya.
Lebih lanjut Koalisi Pemantau Peradilan menemukan sebagian besar Calon Hakim tersebut tidak memahami persoalan korupsi. Baik kerangka teori dan praktik secara normatif hukum, kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar.
"Termasuk perspektif dan kemampuan analisa perundang-undangan," ujar Peneliti ICW Ini kepada Tribun.
Bahkan, kata dia, hasil penelusuran rekam jejak dari Koalisi Pemantau Peradilan menemukan ada yang tidak memahami sampai pada level yang paling sederhana, tugas pokok dan fungsi atau kewenangan Hakim Ad Hoc Tipikor,"
Padahal itu, tegas dia, yang akan diemban nanti.
Selain itu, menurut dia, 37 dari 58 calon Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak teruji integritasnya.
Hasil penelusuran rekam jejak Koalisi Pemantau Peradilan menemukan sejumlah calon yang melakukan pelanggaran etika profesi.
"Bahkan dugaan pelanggaran hukum pidana dari profesinya," jelasnya.
Ditambah lagi, kata dia, ada 18 calon yang terindikasi merupakan “pencari kerja”.
Dia jelaskan, indikasi ini dilihat dari adanya calon yang pernah mengikuti beberapa seleksi calon pejabat publik, atau sedang tahap persiapan pensiunan atau bahkan telah pensiun.
Proses seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk Mahkamah Agung (MA). Panitia Seleksi diketuai oleh Artidjo Alkostar.
Proses seleksi sudah berlangsung sejak 6 November 2015 kemarin dan menghasilkan 58 calon lewat tes administrasi dan tes tertulis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.