Fadli Zon Nilai Pengadilan Rakyat di Den Haag Kental Kepentingan Belanda
International People Tribunal (IPT) atau pengadilan rakyat di Den Haag yang dilaksanakan tanggal 11-13 November 2015 mendakwa Indonesia sebagai negara
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- International People Tribunal (IPT) atau pengadilan rakyat di Den Haag yang dilaksanakan tanggal 11-13 November 2015 mendakwa Indonesia sebagai negara pelanggar HAM atas tragedi 1965 yang memakn banyak korban.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, memandang bahwa kesan yang dibangun terkait pengadilan rakyat tersebut Indonesia seolah sebagai negara pelanggar HAM.
Padahal jika ditelisik lebih dalam, Belanda lah yang sebenarnya sebagai negara pelanggar HAM.
"Bisa kita baca kembali peristiwa Rawagede di Karawang tahun 1947 atau pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan oleh pasukan Belanda pada 1946-1947," kata Fadli melalui pesan singkat, Minggu (15/11/2015).
Dikatannya saat Belanda melalui Agresi militernya di Indonesia banyak orang tidak berdosa menjadi korban.
"Jadi Belanda lah yang sebenarnya sebagai negara pelanggar HAM. Melakukan agresi dan pembantaian di Indonesia yang telah merdeka sejak 1945," tambahnya.
Fadli menilai pengadilan rakyat tersebut juga tak memiliki kejelasan aspek pengungkapan peristiwa 1965 serta menghilangkan konteks domestik terjadinya usaha kudeta kelompok komunis di Indonesia.
"Isu Indonesia sebagai pelanggar HAM ini bisa dianggap sebagai alat tekan Belanda terhadap Indonesia," kata Politikus Gerindra itu.
dikatakan Fadli, Belanda hingga saat ini merupakan satu-satunya negara yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 secara de-jure.
Belanda hanya mengakui 27 Desember 1949 sebagai penyerahan kedaualatan.
"Hal ini terjadi karena Belanda takut diposisikan sebagai penjahat perang. Melakukan pembantaian pada negara yang sudah berdaulat," ujarnya.
Fadli pun sangat menyayangkan ada sekelompok orang Indonesia mengadukan masalah 1965 ke negara bekas penjajah Indonesia dan pelanggar HAM 1945-1949.
"Mereka tak punya nasionalisme dan itikad baik bagi kepentingan nasional Indonesia sekarang ini," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.