Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Rio Capella Hadirkan Evy Susanti dan Fransisca

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang terdakwa gratifikasi penanganan perkara dana bantuan sosial Pemprov Sumate

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Rio Capella Hadirkan Evy Susanti dan Fransisca
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang terdakwa gratifikasi penanganan perkara dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara Patrice Rio Capella, Senin (16/11/2015).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Selain itu hadir Fransisca Insaha Rahesti, anak buah OC Kaligis yang juga berstatus tersangka kasus suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Yulius Irwansyah, serta supir pribadi Rio, Juvanes.

Sidang bekas Sekjen Partai NasDem ini digelar di Pengadilan Tipikor yang terletak di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Diberitakan, Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu.

Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berita Rekomendasi

Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.

Dia diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior OC Kaligis.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas