Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Pansel Calon Pimpinan KPK

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Pansel Calon Pimpinan KPK
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Selasa (17/11/2015), malam. 

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dimulai pukul 19.47 WIB, Selasa (17/11/2015).

Pantauan Tribunnews.com, Pansel KPK yang mengikuti rapat tersebut hanya 7 dari 9 orang.

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengatakan anggotanya ada yang tidak bisa hadir karena menghadiri acara di Yogyakarta.

Sedangkan satu anggota lainnya masih dalam perjalanan.

"Bu Supra Wimbarti masih di Yogya dan Bu Meuthia Ganie Rochman masih dalam perjalanan," kata Destry.

Anggota Pansel yang mengikuti rapat yakni Dr Enny Nurbaningsih, SH; Prof. Dr. Harkristuti Haskrisnowo, SH, LLM; Ir. Betti S Alisjabana, MBA; Dr. Yenti Garnasih, SH, MH; Natalia Subagyo, M.Sc dan Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM. ‎ Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan Komisi III DPR akan menanyakan mengenai proses seleksi serta kriteria capim KPK. "Kita tidak akan menjelaskan dokumen-dokumen yang rahasia semisal laporan kejiwaan," kata Yenti.

Berita Rekomendasi

Yenti mengakui adanya indikasi DPR hanya memilih satu atau dua capim KPK. Adapula beredar wacana seluruh Capim KPK akan ditolak. Namun, Pakar Hukum Pencucian Uang itu menilai tidak ada dasar hukum DPR untuk menolak.

"Aturannya jelas tiga bulan presiden serahkan ke DPR. DPR sudah harus memilih. Alasannya apa DPR menolak. Kita sudah seleksi, anggaran banyak, UU menyebut yang menyeleksi Pansel, UU mengatakan juga menyediakan dua kali yang dibutuhkan. Saya tidak melihat dasar hukum DPR boleh menolak," ujarnya.‎

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat berisi delapan nama Capim KPK kepada DPR. Nama-nama tersebut antara lain Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan (Polri), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin)‎.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas