MKD Didesak Transparan Periksa Setya Novanto
Transparansi juga perlu dilakukan untuk menjaga wibawa DPR.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) didesak untuk transparan dalam menelusuri laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tentang pencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke PT Freeport Indonesia.
Transparansi juga perlu dilakukan untuk menjaga wibawa DPR.
"Untuk memastikan hal tersebut, hendaknya rapat-rapat MKD dilaksanakan secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17/11/2015).
Keterbukaan itu bisa dilakukan dengan cara menyampaikan ke publik rencana dan jadwal pemeriksaan pihak-pihak terkait, keterlibatan tenaga ahli yang independen dan kredibel, hingga penunjukan tim kecil yang tidak berasal dari fraksi yang sama dengan anggota DPR teradu.
Selain itu, Ronald meminta MKD bisa memprioritaskan rapat-rapat terbuka hingga tahap pengambilan keputusan secara kolektif.
Menurut dia, preseden sidang etik yang terbuka sudah dilakukan lebih dulu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Akil Mochtar.
"DPR hendaknya mengikuti preseden yang baik tersebut untuk mencegah keterpurukan wibawa parlemen lebih buruk lagi," kata dia.
Ronald beranggapan, transparansi menjadi hal yang patut menjadi perhatian agar proses penanganan etik sesuai undang-undang dan kode etik DPR.
Di dalam menangani perkara ini, Ronald juga mengingatkan anggota MKD untuk bertindak imparsial dan tidak menerima intervensi apa pun dan takut dengan tekanan dari pihak mana pun.
Hal tersebut mengingat salah satu terlapor adalah Ketua DPR Setya Novanto.
"Ini juga untuk mencegah terulangnya preseden buruk dari ketertutupan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus Donald Trump, yang tidak transparan dan akuntabel. Kegagalan proses pemeriksaan etik secara terbuka akan membuat semakin terpuruknya wibawa DPR," ungkap Ronald.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.