TNI AU Lepas Pilot Amerika yang Dipaksa Mendarat di Tarakan
TNI Angkatan Udara akhirnya melepas pilot pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine N-90676
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan selama enam hari, TNI Angkatan Udara akhirnya melepas pilot pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine N-90676, Letkol James Patrick Murphy seorang pilot US Navy Amerika Serikat untuk melanjutkan penerbangan menuju Singapura, Sabtu (14/11/2015).
Komandan Lanud Tarakan Letkol Pnb Tiopan Hutapea, mengatakan, Pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine diperbolehkan terbang kembali setelah melengkapi administrasi untuk terbang.
"Syarat itu adalah dokumen berupa Ministry Of Foreign Affair( MFA) dari Kementerian Luar Negeri, Indonesia National Defence Force (INDF) dari Mabes TNI dan Ministry Of Transportasion (MOT) dari Kementrian Perhubungan Udara," kata Letkol Tiopan lewat pesan singkat yang diterima, Selasa (17/11/2015).
Menurutnya, selama menunggu proses dokumen dan proses administrasinya lengkap, Letkol James Patrick Murphy menjalani proses pemeriksaan intensif oleh TNI AU, Bea Cukai, Imigrasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tarakan.
Sebelum melanjutkan penerbangan, Letkol James Patrick Murphy menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lanud Tarakan dan mengisi Flight Plan, hal ini sesuai prosedur penerbangan.
Pada pukul 09.43 Letkol James Patrick Murphy melanjutkan penerbangan menuju Singapura setelah membayar denda/sanksi dan mengurus administrasi yang berlaku di wilayah NKRI.
Penangkapan Letkol James Patrick Murphy adalah akibat pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.