Dinilai Pengamat 'Dibuang' Ini Tanggapan Lengkap Yudi Kristiana
Saya profesional saja, penanganan perkara selalu didasarkan pada penugasan, apakah sebagai penyelidik ataupun penyidik, sesuai surat perintahnya saja.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, terkait mutasi dirinya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung, Selasa (17/11/2015). Yudi yang saat ini tengah menangani kasus suap Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI yang sama sekali tidak menangani perkara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kalau yang masuk tahap penuntutan itu adalah perkara OCK (Kaligis).
Besok (Rabu) sudah tuntutan.
Selain itu ada perkara pak PRC (Patrice Rio Capella), dalam beberapa persidangan juga sudah selesai jadi saya akan menjalankan tugas sampai selesai perkara itu.
Tapi terhadap perkara lain yang masih di tingkat penyidikan, silakan nanti penyidik lain yang melanjutkan, masih banyak penyidik lain.
T: Apakah kasus OCK memenuhi syarat untuk diajukan tuntutan?
YK: Nanti di persidangan akan diuraikan dalam tuntutan, apakah memenuhi kriteria tuntutan maksimal atau tidak, saudara sabar saja. (Tribunnews/abdul qodir)
Berita Rekomendasi