Dituntut 10 Tahun, Kaligis: Mungkin Usia 80 Tuhan Panggil Saya
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Otto Cornelis Kaligis 10 tahun penjara.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Otto Cornelis Kaligis 10 tahun penjara.
Seperti diketahui Saat ini pengacara gaek tersebut berusia 73 tahun, sehingga bila ditambah tuntutan jaksa usianya sekitar 83 tahun
"Saya mohon pertimbanganya, semoga umur saya bisa 85 tahun. Mungkin usia 80 tahun tuhan panggil saya," kata Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Lebih lanjut Kaligis mengucapkan terima kasih atas tuntutan jaksa tersebut.
"Terima kasih atas tunutan ini, mudah-mudahan anda punya nurani. 10 tahun penjara saya kira orang sudah disuruh menyesal, jadi semoga anda nggak kena (seperti saya), saudara anda juga nggak mengalami hal yang sama," kata Kaligis yang sontak disambut tepuk tangan seisi ruang sidang.
Menurutnya, tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada KPK lebih banyak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, ia menilai, fakta persidangan cenderung diabaikan.
Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana menilai Kaligis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kaligis diberatkan lantaran berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, tidak menunjukkan kode etik profesi advokat, dan sebagai intelektual tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum.