Hari Ini OC Kaligis Dengarkan Tuntutan Jaksa
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan tuntutan terhadap pengacara Otto Cornelis Kaligis, Rabu (18/11/2015) siang.
Editor: Gusti Sawabi
![Hari Ini OC Kaligis Dengarkan Tuntutan Jaksa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-tersangka-oc-kaligis-di-p-tipikor_20151112_155208.jpg)
Tribunnews.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan tuntutan terhadap pengacara Otto Cornelis Kaligis, Rabu (18/11/2015) siang.
Pengacara senior itu merupakan terdakwa dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
"Iya (OC Kaligis), tuntutan," ujar jaksa Yudi Kristiana di Jakarta, Selasa (17/11/2015) malam.
Dalam kasus ini, Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yudi mengatakan, akan terungkap di persidangan apakah jaksa akan menuntutnya maksimal atau tidak.
"Nanti akan diuraikan dalam tuntutan apakah memenuhi kriteria tuntutan maksimal atau tidak," kata Yudi.
Selama persidangan, Kaligis enggan mengakui adanya pemberian uang darinya kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Padahal, saat pemeriksaan pada persidangan, tiga hakim dan satu panitera telah mengakui adanya suap itu.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)