Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini OC Kaligis Dengarkan Tuntutan Jaksa

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan tuntutan terhadap pengacara Otto Cornelis Kaligis, Rabu (18/11/2015) siang.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini OC Kaligis Dengarkan Tuntutan Jaksa
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA -Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis di ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11). Dalam sidang tersebut pengacara senior itu membantah pernah memberikan uang kepada Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto. Warta Kota/henry lopulalan 

Tribunnews.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan tuntutan terhadap pengacara Otto Cornelis Kaligis, Rabu (18/11/2015) siang.

Pengacara senior itu merupakan terdakwa dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.

"Iya (OC Kaligis), tuntutan," ujar jaksa Yudi Kristiana di Jakarta, Selasa (17/11/2015) malam.

Dalam kasus ini, Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yudi mengatakan, akan terungkap di persidangan apakah jaksa akan menuntutnya maksimal atau tidak.

"Nanti akan diuraikan dalam tuntutan apakah memenuhi kriteria tuntutan maksimal atau tidak," kata Yudi.

Selama persidangan, Kaligis enggan mengakui adanya pemberian uang darinya kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Padahal, saat pemeriksaan pada persidangan, tiga hakim dan satu panitera telah mengakui adanya suap itu.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas