Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Anggap Pansel Langgar UU Saat Proses Seleksi Capim KPK

Komisi III DPR mencecar Panitia Seleksi (Pansel) KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Selasa (17/11/2015) malam.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Komisi III DPR Anggap Pansel Langgar UU Saat Proses Seleksi Capim KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Pansel Capim KPK, Destry Damayanti bersama anggota pansel melakukan seleksi tahap akhir, yakni tes wawancara terbuka bagi 19 calon selama tiga hari hingga 26 Agustus mendatang, di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015). Selanjutnya, pansel akan menyerahkan delapan nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 mendatang. Presiden kemudian menyerahkan delapan nama ini ke Dewan Perwakilan Rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mencecar Panitia Seleksi (Pansel) KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Selasa (17/11/2015) malam.

Anggota Komisi III DPR asal Demokrat Erma Suryani Ranik menilai Pansel melanggar UU karena membuat kategorisasi calon pimpinan KPK.

"Apa yang melatarbelakangi teman-teman langgar pasal 26 ayat 2 UU KPK untuk membuat kategori baru. Bidang penindakan, informasi, dan data," kata Erma.

Anggota Komisi III DPR lainnya Arsul Sani mengingatkan adanya pasal 29 UU KPK. Dimana syarat untuk menjadi calon pimpinan KPK disebutkan berijazah sarjana hukum dan sekurang-kurangnya berpengalaman di Bidang hukum. "Dari Delapan orang yang berlatarbelakang SH (Sarjana Hukum) itu ada empat, yang empat lagi bukan," kata Politikus PPP itu.

Oleh karena itu, Arsul menuturkan empat orang lainnya harus memiliki pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun. "Saya ragu mereka yang bukan SH itu punya pengalaman di bidang hukum ekonomi dan perbankan," tuturnya.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal men‎ilai dari delapan terdapat tiga capim yang tidak layak memimpin KPK. Namun, ia enggan menyebutkan tiga nama tersebut. "Saya yakin kecolongan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal itu, Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengatakan pihaknya memiliki data-data pendukung dalam memilih calon pimpinan.

"Kami juga sudah banyak melakukan kerjasama dengan instansi lainnya, apakah itu kepolisian, kejaksaan atau masyarakat, PPATK, BIN dan lain sebagainya untuk melihat rekam jejak dari para calon. Jadi kami berpegang apapun informasi yang telah kami dapatkan," ungkap Destry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas