Masinton: Jangan Tebang Pilih, KPK Harus Panggil Jaksa Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung.
Permintaan tersebut terkait pengakuan tersangka suap Bansos Sumatera Utara Evy Susanti yang menyebut menyiapkan dana sebesar 20 ribu Dolar Amerika untuk Jaksa Agung sementara Maruli disebut menerima Rp 500 juta.
"Siapapun yang disebut dalam pengadilan, KPK panggil dong. Jangan tebang pilih, (mereka) diminta klarifikasinya," kata anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di KPK, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Masinton mengakui Komisi III sebagai mitra kerja Kejaksaan akan memanggil Prasetyo.
Hanya saja, Masinton mengingatan pemanggilan terhadap Jaksa Agung hanya ranah politik dan bukan wilayah hukum.
"Kalau kami akan tanyakan tapi kami bukan penyidik. Kami paling ada rekomendasi politik. Komisi III akan kami tanyakan pada Jaksa Agung," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sekadar informasi, terkait kasus bansos dan lain-lan di Sumatera Utara Evy Susanti mengatakan pihaknya menyiapkan dana 20 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Jaksa Agung.
Kesediaan dana tersebut sudah disampaikan kepada Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Selain itu, Direktur Penyidikan pada Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung disebut-sebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.