Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Scanner dan Printer DKI
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan Printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN di
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan Printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014.
Saat ini dalam kasus itu, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka atas nama Alex Usman.
Mantan kepala sarana dan prasarana Sudin Dikmen, Jakarta Barat tersebut pun sudah duduk di kursi pesakitan terkait kasus korupsi pengadaan UPS.
"Berkas Alex Usman sudah P21 kemarin. Untuk tersangka baru, setelah ini," kata Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan, Kamis (19/11/2015) di Mabes Polri.
Namun, Adi enggan membeberkan lebih jauh soal siapa identitas maupun inisial tersangka baru tersebut.
Adi menuturkan saat ini penyidik masih fokus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk segera melakukan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Untuk diketahui, Alex Usman sendiri saat ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah.
Sementara satu tersangka lainnya dalam Kasus UPS yaitu Zaenal Soleman masih ditahan di Mabes Polri karena berkasnya belum lengkap.
Belakangan, penyidik menetapkan dua tersangka baru dari kalangan DPRD DKI masing-masing atas nama Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
Atas perbuatannya Alex Usman dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.