Jadi Saksi Meregawa, Rektor Unud Mengaku Tak Banyak Tahu Soal Pengadaan Alat Kesehatan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Made Mergawa, Rabu (18/11/2015).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa bekas Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa, Rabu (18/11/2015).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Rektor Universitas Udayana Prof Dr dr Ketut Suastika Sp PD KEMD sebagai saksi.
Dalam persidangan, Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani bertanya kepada Suastika bagaimana biasanya dirinya berkomunikasi dengan terdakwa.
"Biasanya saya dibantu dengan pembantu dekan (tidak pernah secara langsung), karena hubunganya soal teknis, kecuali saat rapat dengan rektor," kata Suastika di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Bekas Dekan Fakultas Kedokteran Unud itu, mengaku tidak banyak tahu soal pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"Apakah bapak tahu mengenai adanya pengadaan Alkes untuk RS Infeksi Unud tahun 2009?" Kata Jaksa Kiki.
"Kami tidak tahu," jawab Suastika.
"Padahal anda Dekan Fakultas Kedokteran saat itu," tanya jaksa.
"Karena ngga diawali dari fakultas, jadi inisiatif pengadaan saya ngga tahu," katanya.