Jadi Saksi Meregawa, Rektor Unud Mengaku Tak Banyak Tahu Soal Pengadaan Alkes
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
"Kami nggak tahu ada keputusan itu karena sekali lagi bahwa kebutuhan alat-alat itu bukan jadi ide fakultas kedokteran. Tidak kami rancang dari bawah kemudian kami usulkan," kata Suastika.
Dirinya mengaku baru mengetahui namanya masuk setelah dipanggil untuk dimintai keterangannya penyidik KPK.
"Seperti di BAP itu, saya juga heran ada fokotopi yang ada tandatangan saya. Saya nggak pernah merasa dan merancang di fakultas," katanya.
Sementara itu Hakim Ketua Sinung Hermawan saat bertanya kepada Suastika mencecar soal, bagaimana prosedur sebuah universitas mengajukan dana yang sumbernya lewat APBN.
"Dana bantuan disulkan melalui Dirjen Dikti, bagaimana pembahasannya?" Kata Hakim Sinung.
"Yang kami lakukan saat menjabat rektor, kami selalu mengajak kebutuhan berangkat dari terkecil, user, rancangan apa yang dibutuhkan kami bahas kemudian segala sesuatu dibahas detil, usulan masuk ke dekan, rektorat, dibahas tim yang ada, baru diusulkan ke pusat," katanya
Dalam sidang ini sejatinya jaksa mengundang anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir dan kakaknya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin untuk menjadi saksi.
Namun berdasarkan keterangan jaksa Nazaruddin masih dilakukan pemeriksaan terkait pidana pencucian uang oleh penyidik KPK.
"Sementara Nasir belum hadir saat dipanggil suratnya kembali dengan alasan alamat rumahnya pindah. Jadi hanya Pak Rektor," kata Jaksa Kiki.
Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan hari Rabu 25 november 2015 minggu depan dengan agenda pemanggilan Nazaruddin dan Nasir sebagai saksi.