Pejabat Jampidsus Diperiksa Terkait Kesaksian Istri Gatot
Jamwas Widyopramono menjelaskan pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi pernyataan Gubernur Sumatera nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung.
Jamwas Widyopramono menjelaskan pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi pernyataan Gubernur Sumatera nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Kader Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan memberikan uang sejumlah Rp 500 juta kepada Maruli, melalui O.C. Kaligis.
"Ini untuk klarifikasi saja dari berita yang berkembang adanya terima uang untuk pengamanan kasus Bansos," kata Widyopramono melalui pesan singkat, Kamis (19/11/2015).
Selain Direktur Penyidikan Jampidsus, Jamwas juga memeriksa Fransisca, mantan asisten Kaligis, turut diperiksa terkait permasalahan yang sama.
"Pemeriksaan dilakukan anak buah saya, tampaknya masih berjalan," kata Jamwas.
Sebelumnya, pada persidangan dugaan tindak gratifikasi oleh pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) istri Gatot, Evy Susanti; Fransisca; dan menyatakan ada uang sebesar Rp 500 juta untuk Direktur Penyidikan Jampidsus.
Pemberian sejumlah uang itu, disebut Evy diberikan guna mengamankan kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.