Pengamat: Setya Novanto Tidak Layak Ketua DPR RI
Setya Novanto sudah tidak layak menjabat sebagai Ketua DPR RI
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Adilsyah Lubis menilai Setya Novanto sudah tidak layak menjabat sebagai Ketua DPR RI karena persoalan yang dihadapi saat ini.
Bagaimana pun menjual atau mencatut nama presiden dan wakil presiden demi meraup keuntungan sendiri melanggar etika dan moral termasuk bertentangan dengan hukum.
“Yang dituntut dari Setya Novanto sportifitasnya karena hal ini menyangkut moral etika berpolitik, jadi lebih baik dia melepaskan jabatan ketua DPR nya, bila perlu mengundurkan diri sebagai anggota dewan,” kata Adilsyah menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Terkait dengan bantahan-bantahan Setya Novanto yang menolak disebut mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam kaitan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua, Adilsyah menyatakan, sulit dipercaya jika sampai Menteri ESDM Sudirman Said berbohong.
Tidak mungkin dia membuat pernyataan dan laporan yang menjurus fitnah karena pasti sudah memiliki bukti atau data.
“Setahu saya Sudirman Said orang bersih, dia bukan orang politik. Lebih penting lagi keberaniannya membeberkan kasus ini bukan karena ambisi politik mau mempertahankan jabatannya sebagai menteri, tetapi untuk membersihkan Kementerian ESDM dari praktik-praktik tidak terpuji,” kata Adilsyah.
Pengajar di Universitas Trisakti Jakarta ini mengingatkan, sebagai pejabat tinggi negara atau Ketua DPR, Setya Novanto tidak layak mencatut nama kepala pemerintahan.
Nama kader Partai Golkar ini pun disebut sudah berkali-kali berurusan dengan KPK meski baru diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang melibatkan orang lain.
“Kalau tidak salah, dia sudah berkali-kali dipanggil ke KPK sebagai saksi, ini sudah tidak benar,” kata Adilsyah.
Terkait dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang sudah menerima laporan dari Sudirman Said, dia pesimis lembaga ini akan mengusutnya dengan serius.
Seperti halnya kasus Setya Novanto yang diadukan ke MKD karena hadir dalam kampanye bakal calon presiden AS Donald Trump ternyata sanksi yang dikeluarkan hanya teguran biasa.