Petisi "Setya Novanto Dipecat" Sudah Diteken 50.000 Pendukung
Dalam pertemuan tersebut, Setya dituduh mencatut nama Presiden demi mendapatkan saham di PT Freeport.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah petisi online di situs Change.org berisi desakan agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dipecat.
Petisi tersebut dibuat oleh A Setiawan Abadi dan ramai beredar di berbagai media sosial. Di dalamnya terdapat empat alasan dia mengumandangkan desakan pemecatan itu.
Sebagaimana dikutip dari Change.org, Kamis (19/11/2015), Setya Novanto disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memperoleh saham PT Freeport.
"Pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk memperoleh saham PT Freeport dan pembangunan pembangkit tenaga listrik di Papua merupakan pelanggaran etik dan hukum," tulis Setiawan di laman tersebut.
Dia juga merinci bahwa pelanggaran itu merupakan penyalahgunaan kekuasaan legislatif menurut konstitusi, pencemaran nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara, manipulasi informasi, serta merugikan rakyat dan negara.
Menurut pantauan hingga Kamis ini pukul 15.00 WIB, sudah ada 50.1342 netizen yang memberikan dukungan terhadap petisi online tersebut, dari total 75.000 dukungan yang dicari.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan bertemu dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Dalam pertemuan tersebut, Setya dituduh mencatut nama Presiden demi mendapatkan saham di PT Freeport.
Dia pun dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dengan bukti berupa rekaman percakapan dalam pertemuan tersebut.
Setya sendiri mengaku bahwa ada tiga pertemuan yang berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2015 ini. Namun, dia menolak jika disebut mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi mendapatkan saham.
Sumber : www.change.org
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.