Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruki Setuju Penetapan Tersangka Jadi Obyek Praperadilan

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki‎ ‎menyetujui penetapan tersangka menjadi obyek pra peradilan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ruki Setuju Penetapan Tersangka Jadi Obyek Praperadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki memberikan keterangan kepada wartawan terkait rancangan revisi UU KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015). KPK menolak rancangan revisi UU KPK yang diusulkan DPR karena terdapat sejumlah pasal yang melemahkan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki‎ ‎menyetujui penetapan tersangka menjadi obyek pra peradilan.

Hal itu dilakukan agar penyidik dapat berkonsentrasi penuh saat melakukan tugasnya mengusut suatu kasus.

"Agar penyidik enggak seenaknya. Laporan periksa sebentar jadi tersangka. Akibatnya kerja seenaknya," kata Ruki saat rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Ia mengatakan bila tidak hati-hati maka penyidik akan kerja seenaknya.

Dengan adanya penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, Ruki mengatakan penyidik KPK kini lebih hati-hati.

"Sorry to say ada adu lihai adu pintar tetapi ini legal, tidak ada niatan tertentu," kata Ruki.

Ruki juga menyebutkan penanganan kasus di KPK tergantung tingkat kesulitan. Ia menyebut adanya target penyelesaian kasus selama 20 hari serta empat persidangan.

Berita Rekomendasi

Hal itu sesuai dengan azas murah, cepat dan sederhana.

"Yang sulit apa karena tersangkanya atau prosesnya," ujar Ruki.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal menyesalkan KPK yang seringkali tidak datang ke pengadilan.

Hal itu menjadikan kesan KPK mengulur-ulur waktu sampai kasus itu naik di pengadilan Tipikor.

"Sehingga merugikan pengaju praperadilan. Seperti yang terjadi dengan kawan kita di Komisi III DPR Patrice Rio Capella. Kenapa tidak ada standar SOP," kata Akbar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas