Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Golkar Minta Mahkamah Kehormatan Gelar Sidang Novanto Terbuka

Fraksi Golkar mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar proses persidangan kasus Novanto secara terbukti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Golkar Minta Mahkamah Kehormatan Gelar Sidang Novanto Terbuka
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fraksi Golkar mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar proses persidangan kasus Novanto secara terbukti.

Hal itu dilakukan agar publik mengetahui kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden soal Freeport.

"Terbuka agar publik tahu bersalah atau enggak. Kan jadi lebih enak, Golkar mengharapkan terbuka jadi salah atau tidak, anggota bisa langsung diketahui publik," kata Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Bila hasil MKD menyatakan tidak bersalah, Bambang mengharapkan masyarakat dapat memaafkan Setya Novanto.

Mengenai laporan balik bila Novanto dinyatakan tidak bersalah, Bambang menuturkan hal itu bisa terjadi dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

"Ini yang merekam dan menyerahkan ke menteri motifnya apa. Banyak praduga kita tak perlu kita ungkapkan," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Bambang juga menyebut Golkar tidak akan melakukan investigasi terhadap kasus Novanto.

Sebab, Novanto telah mengakui adanya pembicaraan tersebut, meskipun ada kemungkinan pembicaraan tersebut tidak lengkap.

"Kita dorong kerja MKD putar rekaman diperdengarkan ke seluruh TV dalam sidang terbuka biar masyarakat menilai yang bermain dan nakal," ujarnya.

Selain itu, Bambang juga mengharapkan pihak yang ada dalam pembicaraan tersebut yakni Pengusaha Reza Chalid dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dipanggil MKD.

Sedangkan, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak perlu dipanggil MKD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas