Jaksa Agung Pastikan Urusan Jaksa Yudi di KPK Selesai Sebelum Pindah Tugas
Pemindahtugasan jaksa yang saat ini bertugas di KPK, ditegaskan HM Prasetyo, merupakan bentuk promosi kerja.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pemindahan jaksa Yudi Kristianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat Kejagung) menunggu seluruh perkara yang ditanganinya selesai.
"Dia masih harus menyelesaikan tugasnya di sana (KPK)," kata Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Kemayoran Baru, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Pemindahtugasan jaksa yang saat ini bertugas di KPK, ditegaskan HM Prasetyo, merupakan bentuk promosi kerja.
"Bukan penarikkan, tapi penempatan di posisi yang lebih baik untuk dipromosikan," kata Jaksa Agung.
Diketahui, Jaksa Yudi Kristiana yang sebelumnya merupakan Jaksa KPK ditarik dari lembaga antirasuah itu.
Dia dipindah ke Badiklat sebagai Kabid Manajemen dan Kepemimpinan.
Yudi Kristiana dimutasi bersama 82 jaksa lainnya berdasarkan keputusan Jaksa Agung No. Kep-iv-796/c/11/2015 yang ditetapkan pada 12 November 2015.
Promosi yang dilakukan Kejaksaan Agung menarik perhatian karena Yudi Kristiana dipindah tugas ketika tengah menangani kasus dugaan tindak gratifikasi mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Mantan Sekjen Nasdem diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan kasus yang tengah menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.