Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR Sebut Imba Belum Laporkan Dana Awal Kampanye

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian, Calon Wali Kot

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in JPPR Sebut Imba Belum Laporkan Dana Awal Kampanye
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz dalam diskusi Dana Kampanye di Ciwidey, Bandung, Jumat (20/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian, Calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi (Imba) belum memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU setempat.

"Tadi kami cek ternyata LADK dan LPSDK pun mereka belum serahkan. Tidak mungkin mereka dapat memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 6 Desember besok," terangnya saat diskusi Dana Kampanye di Ciwidey, Bandung, Jumat (20/11/2015).

Masykurudin menambahkan bahwa jika Imba ingin meneruskan pencalonannya, maka dirinya harus melaporkan dana tersebut dengan segera.

Meskipun sudah melanggar aturan yang ada.

Dalam PKPU No 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye, menyebutkan bahwa jika pasangan calon tidak memberikan laporan dana tersebut di luar jadwal yang sudah ditentukan, maka pasangan calon akan dibatalkan.

"Seharusnya sudah dibatalkan dari kemarin, tapi karena ada putusan aneh ini, makanya Jimmy akan melakukan banyak hal yang negatif," katanya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado memutuskan menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud, Kamis (19/11/2015).

Beberapa waktu lalu pasangan calon yang didukung Partai Golkar dan PAN itu sempat dicoret lantaran Imba tercatat masih bebas bersyarat sementara calon kepala daerah harus bebas murni dari pidana apapun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas