Ada Beberapa Syarat Administraif Penyebab Madura Belum Bisa Jadi Provinsi Saat Ini
Terdapat beberapa syarat administratif yang saat ini belum bisa dipenuhi Madura untuk menjadi sebuah provinsi.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta -Wacana pembentukan Provinsi Madura dinilai masih panjang dan berliku.
Terdapat beberapa syarat administratif yang saat ini belum bisa dipenuhi Madura untuk menjadi sebuah provinsi.
"Masih jauhlah Provinsi Madura itu. Syarat-syaratnya harus mereka penuhi dulu dan itu tidak mudah," ujar Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dalam diskusi di Sentul, Bogor, Jumat (20/11/2015) malam.
Syarat pertama, lanjut Teguh, sampai saat ini Gubernur Jawa Timur atau DPRD Jawa Timur belum mengirimkan surat usulan pemekaran Provinsi Madura kepada direktoratnya.
Syarat selanjutnya, Madura hanya memilliki empat kabupaten. Sementara, syarat sebuah wilayah dapat dimekarkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah minimal lima kabupaten.
"Kalau niat bentuk provinsi, seharusnya mereka mekarkan dulu, kecamatan, lalu kota, baru kabupaten. Sehingga langkah terakhir adalah membentuk provinsi, bukannya tiba-tiba bikin provinsi baru," ujar Teguh.
Teguh menambahkan, pembentukan Provinsi Madura bisa saja tetap dilaksanakan tanpa melalui proses itu, yakni pemerintah mengusulkan pemekaran wilayah itu.
Namun, harus ada unsur pertimbangan kepentingan strategis nasional.
"Misalnya untuk pertahanan negara, daerah ekonomi khusus dan sebagainya. Namun, persoalannya apakah Madura memenuhi unsur itu? Saya rasa kan tidak. Makanya saya bilang Provinsi Madura masih jauhlah," ujar Teguh.
Sebelumnya, sekelompok tokoh masyarakat Madura yang menamakan diri Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) mendeklarasikan berdirinya Provinsi Madura.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menunggu rekomendasi lintas pihak atas usulan pembentukan Provinsi Madura.
"Kami menunggu dulu rekomendasi dari Gubernur Jatim, tim DPR RI, dan (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri," ujar Tjahjo di area Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Jakarta, Kamis (12/11/2015), seperti dikutip Antara.
Tjahjo mengatakan, Presiden Joko Widodo mempersilakan pemekaran Provinsi Madura. Namun, harus dilihat apakah pemekaran itu mampu menyejahterakan rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan atau tidak.
"Saya juga telah menyampaikan sikap saya, (pemekaran) itu hak konstitusional daerah, silakan, sepanjang rambu-rambu dijalankan," ujar dia. (Fabian Januarius Kuwado)