Fadli Sarankan Novanto Laporkan Perekam Pembicaraannya ke Polisi
Menurut Fadli, orang tidak bisa seenaknya merekam orang yang sedang mengobrol dan membocorkannya ke publik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyarankan Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan pihak yang merekam pembicaraannya dengan bos PT Freeport ke polisi.
Menurut Fadli, orang tidak bisa seenaknya merekam orang yang sedang mengobrol dan membocorkannya ke publik.
"Saya sarankan ke Pak Setya Novanto untuk melaporkan ke polisi sehingga ada kejelasan (dan) ada penegakan hukum. Jadi jangan ada seseorang seenaknya merekam pembicaraan. Orang lagi ngobrol tiba-tiba direkam," kata Fadli di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/11/2015).
Menurut Fadli, perilaku merekam obrolan sangat tidak etis dan melanggar hukum.
Pasalnya, lanjut dia, topik obrolan bisa kemana saja dan apa saja. Sementara yang patut direkam adalah rapat atau pertemuan resmi.
"Kalau orang ngobrol bisa bicara apa saja. Kecuali itu dalam rapat dengar pendapat atau (acara) khusus. Orang ngobrol-ngobrol sambil minum kopi apa urusannya (direkam)? Ini pelajaran juga bagi kita. Jadi saya sarankan dilaporkan ke polisi," tukas waki ketua umum Partai Gerindra itu.
Sekadar informasi, rekaman pembicaraan Setya Novanto dan bos PT Freeport dilaporkan secara resmi ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dalam transkip rekaman pembicaraan tersebut disebutkan Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham perusahaan asal Amerika Serikat itu.