Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RJ Lino Menyuruh Rizal Ramli Sekolah Lagi

RJ Lino menilai Rizal Ramli tidak mengerti fungsi Cikarang Dry Port bisa mengurangi dwelling time atau tidak.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in RJ Lino Menyuruh Rizal Ramli Sekolah Lagi
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Direktur Utama PT Pelindo (persero) RJ Lino dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli masih memanas.

Kali ini kedua pejabat Negara tersebut tidak sepaham mengenai penggunaan Cikarang Dry Port untuk mengurangi kepadatan waktu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.

RJ Lino menilai Rizal Ramli tidak mengerti fungsi Cikarang Dry Port bisa mengurangi dwelling time atau tidak.

Lino pun meminta Rizal untuk belajar kembali sebelum memberikan pernyataan.

"Sudahlah, itu Pak Rizal suruh sekolah lagi lah," ujar Lino di kapal KM Kelud usai Focus Group Discussion BUMN, Jumat (20/11/2015).

Lino mengaku kesal dengan berbagai pernyataan Rizal Ramli.

Karena selama ini Lino menahan emosinya untuk tidak menanggapi semua perihal dari menteri yang memiliki jurus 'Rajawali Kepret'.

Berita Rekomendasi

"Saya biasanya lama tidak menanggapi pernyataan orang, tapi ini terus-terusan," ungkap Lino.

Kementerian bidang Kemaritiman rencananya ingin menggunakan Cikarang Dry Port untuk ekspor impor.

Dengan begitu pelabuhan begitu barang tiba di Tanjung Priok, langsung diantarkan melalui kereta ke Cikarang.

Pada akhirnya Lino pun tidak mau ambil pusing mengenai rencana Kementerian yang dipimpin Rizal Ramli.

"Menko Maritim bikin apa, tanyalah sama dia," tegas Lino.

Pelanggaran Lino versi Ramli

Perseteruan antar keduanya memang terlihat jelas.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman‎ Rizal Ramli memaparkan pelanggaran yang dilakukan Dirut Pelindo II RJ Lino dihadapan panitia khusus (Pansus).

Pansus Pelindo II menggelar rapat dengan Rizal pada, Kamis (29/10/2015) lalu.

"Memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir. Melanggar pasal 27 peraturan Menteri BUMN no: PER-06/MBU/2011 tentang pedoman pendayagunaan aktiva tetap BUMN," kata Rizal diruang rapat Pansus Pelindo II, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Dimana perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019 tetapi kenyataannya telah diperpanjang pada tahun 2014.

Pelanggaran lainnya memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dulu dengan otoritas Pelabuhan Utama ‎Tanjung Priok sebagai regulator.

Kemudian, kata Rizal, RJ Lino tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas Pelabuhan Utama Tan‎jung Priok tentang konsesi.

Dimana, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah memperingatkan Dirut PT.

Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, dengan su‎rat tertanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

"Lino tidak mematuhi surat dewan komisaris PT. Pelabuhan Indonesia II," kata Rizal.

Ia menuturkan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II Bapak Luky Eko Wuryanto telah mengingatkan Lino dengan surat tanggal 23 Maret 2015 agar melakukan revaluasi dan negosiasi Ulang dengan HPH merevisi besaran Up Front Fee.

"Perjanjian lama tahun 1999 up front free‎ sebesar USD 215 juta, USD 28 juta sedang sekarang hanya USD 215 juta saja," katanya.

Kemudian, kata Rizal, RJ Lino melangar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender.

Menurutnya, perpanjangan tidak dilakukan dengan tender terbuka sehingga harga optimal atau base value tidak tercapai.

"Sehingga bisa terkena tuntutan Post Bider Claim yang melekat dari peserta tender tahun 1999," tutur Rizal.

Rizal menuturkan Lino juga mengabaikan keputusan Dewan Komisaris PT Pelindo II yang ditandatangani Komisaris Utama Tumpak Hatorangan Panggabean pada tanggal 30 Juli 2015 yang intinya menyatakan pendapat Jamdatun tidak tepat.

"Perpanjangan kontrak menimbulkan potensi kerugian negara dimana harga jual lebih murah dari tahun 1999 dimana Upfront Payment USD 215 juta + USD 28 juta sedangkan tahun 2015 sekarang hanya USD 215 juta," ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas