Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat Bupati Lampung Timur: Ini Risiko Jabatan
Tersangka dugaan korupsi dana paket bantuan siswa miskin Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 yang juga Penjabat (Pj) Bupati Lampung Timur, Tauhidi men
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Tersangka dugaan korupsi dana paket bantuan siswa miskin Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 yang juga Penjabat (Pj) Bupati Lampung Timur, Tauhidi menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bagian dari risiko jabatannya terdahulu.
Tauhidi sebelum menjadi Pj Bupati Lampung Timur menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung dimana kasus korupsi terjadi.
"Ini bagian dari risiko jabatan yang saya terima," kata Tauhidi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Terkait keberadaan rekening gendut yang dimiliki pegawai honorer pada Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi enggan menanggapi.
"Tanyakan saja pada penyidik," katanya.
Pada hari ini, Senin (23/11), Tauhidi bersama tiga tersangka lain dalam kasus tersebut diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Setelah diperiksa Pj Bupati Lampung Timur tersebut, masih dapat keluar dengan bebas karena belum ditahan Kejaksaan.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 26 Oktober 2015 silam.
Pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu ini bernilai proyek Rp 17,7 miliar.
Keempat tersangka ini ialah Edward Hakim selaku mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi selaku Pejabat Bupati Lampung Timur.
Kemudian M Hendrawan selaku wiraswasta, dan Aria Sukma S Rizal selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan sebelumnya pengadaan perlengkapan sekolah ini terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggan, dan tas.
Pada pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut, selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang, serta terjadi mark up.
M Hendrawan yang merupakan satu di antara empat tersangka kasus ini, telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar kepada Kejaksaan.