Komisi I Anggap Tak Perlu Panggil Presiden Direktur Freeport
Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menegaskan pihaknya tidak akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang juga man
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menegaskan pihaknya tidak akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang juga mantan Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut dia, belum ada urgensinya Komisi I DPR RI melakukan pemanggilan terhadap Maroef.
"Kami tidak akan memanggil (Maroef Sjamsoeddin). Tidak ada keperluannya dan kaitannya dengan Komisi I," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, saat ini Maroef sudah menjadi bagian dari PT Freeport dan bukan lah bagian dari BIN.
Menurutnya, kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres yang diduga dilakukan Setya Novanto telah berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kasus itu kan sudah masuk di MKD. Jadi biarkan saja berjalan di MKD," katanya.
Diketahui, terkait dugaan perekaman yang dilakukan pihak Freeport, desakan agar memanggil Maroef Sjamsoeddin pun mengemuka.
Maroef sebelum menjabat sebagai Presdir PT Freeport Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua BIN.
Pengamat politik Said Salahuddin menilai, Komisi I DPR juga harus memanggil Menteri ESDM dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk mempertanyakan perihal adanya perekaman Ketua DPR Setya Novanto.
"Karena adanya rekaman itu berujung tudingan adanya pencatutatan nama presiden dan wakil presiden," kata Said.