Surahman Jamin Proses Kasus Novanto di MKD Bebas Intervensi
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat menyatakan semua pihak tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses yang dilakukan maka
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat menyatakan semua pihak tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses yang dilakukan makamah kehormatan.
Khususnya dalam melakukan proses penyelidikan dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Tidak boleh ada arahan dari fraksi. Tidak ada, fraksi tak boleh intervensi," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Baca juga: Kuasa Hukum Novanto Ingatkan MKD Soal Alat Bukti Rekaman Sudirman Said
Surahman juga mengatakan pihaknya belum memutuskan sidang akan berjalan terbuka atau tertutup.
Meskipun ada desakan sidang berjalan terbuka agar berlangsung transparan, tetapi Surahman tidak bisa mengambil keputusan sendiri "Nanti terserah anggota," ujar Politikus PKS itu.
Surahman menyatakan dirinya akan bertugas sesuai marwah DPR.
Ia menuturkan sikap dirinya yang tetap netral dan mempertimbangkan asas profesionalitas dan proporsionalitas.
Mengenai adanya dukungan Koalisi Merah Putih (KMP) kepada Novanto, Surahman tetap menegaskan MKD bersih dari intervensi.
"Enggak ada hubungannya dengan KMP, bebas intervensi," ucapnya.
Baca juga: Muladi Nilai Lebih Baik Sidang MKD untuk Novanto Digelar Terbuka
Termasuk Surahman menanggapi pernyataan Fraksi Golkar yang meminta anggota MKD membantu dalam kasus Novanto.
"Membantu dengan doa kan boleh. Membantu dengan doa semoga selamat dan lancar," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.