Surya Paloh Absen Jadi Saksi Sidang Rio Capella
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak hadir dalam sidang terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sen
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak hadir dalam sidang terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/11/2015).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sedianya bakal dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa KPK Yudi Kristiana mengatakan, ketidakhadiran Paloh tanpa diketahui dengan pasti pihaknya.
Paloh pun tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
"Dari keempat saksi yang dipanggil yang konfirm tiga orang, sedangkan Surya Paloh belum konfirmasi," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015)
Tiga saksi yang hadir di antaranya Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Niken kakak dari Fransisca Insani Rahesti, dan Ramdan Taufik Sodikin sopir Evy Susanti.
Rio didakwa menerima uang untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara korupsi beberapa kasus, seperti korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil serta penyertaan modal di beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatra Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Rio, yang merupakan anggota DPR di Komisi III, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja seperti Kejaksaan Agung.
Hal itu sempat disebutkan Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang pada awal November ini.
Yudi juga menyebutkan, Evy mendapat masukan dari kantor OC Kaligis untuk melakukan pendekatan partai secara islah karena persoalan tersebut dipicu ketidakharmonisan Gatot dengan wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, yang dari partai NasDem.
Atas perbuatan tersebut, Rio dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.