Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tengku Erry Terus Bermanuver, Gatot Curhat ke Surya Paloh

Gatot juga mengatakan, hubungannya memang tidak harmonis.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tengku Erry Terus Bermanuver, Gatot Curhat ke Surya Paloh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi (kemeja lengan panjang), keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, usai diperiksa penyidik, Senin (12/10/2015). Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho oleh DPRD Sumut. Tidak hanya itu, pemanggilan Tengku Erry juga diduga kuat untuk mendalami pertemuannya dengan Gatot yang juga turut dihadiri oleh OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengaku tak bisa hanya diam melihat manuver yang dilakukan wakilnya Tengku Erry Nuradi.

Gatot juga mengatakan, hubungannya memang tidak harmonis.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi menanyakan soal islah atau perdamaian antaran dirinya dengan Tengku.

"Kenapa harus islah?," tanya Hakim Ketua Artha Teresia kepada Gatot.

"Karena saya diganggu isu-isu politik. Yang kami tahu, kami dengar dilakukan wagub saya (Tengku Erry Nuradi)," kata Gatot di pengadilan Tipikor Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).

Islah yang terjadi di Kantor DPP Nasdem, Jl R P Soeroso No 44 Gondandia Lama, Jakarta Pusat pada 19 Mei 2015 tak lepas dari andil Rio Capella dan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Meski diklaim Gatot tak dihadiri Rio, islah tersebut dihadir Ketum Nasdem, Surya Paloh.

Berita Rekomendasi

"Dia (OC Kaligis) PH (kuasa hukum) pribadi dan ketua mahkamah partai. Yang dibicarakan curhat saya kepada Surya Paloh, manuver-manuver yang dilakukan wagub (Tengku Erry Nuradi). Setelah itu Surya Paloh Minta keterangan Wagub, setelah itu memposisikan sebagai abang-abangan, karena dia sebagai abang-abangan saya, beliau juga pelopor dan pendiri FKPI di Sumut. Setelah islah suasana kondusif," kata Gatot.

Diketahui, Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.

Jaksa KPK menyebut Rio memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rio Capella menurut Jaksa mengetahui uang tersebut diberikan karena posisinya sebagai anggota Komisi III DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekjen Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pembahasan perkara dugaan korupsi yang membuat Gatot Pujo gusar ini dilakukan pada awal April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan.

Kepada Rio, Gatot Pujo menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. Selanjutnya Rio menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya.

Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.

Dalam perjalanannya, Rio membuat skenario agar dirinya seolah-olah tidak menghendaki penerimaan uang melalui Sisca tersebut. Pada akhirnya, Rio menyerahkan kembali uang yang diterima dari Sisca.

Uang ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas