Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pelindo II Siap Hadir ke Bareskrim ‎

Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan (FN) tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II mengaku siap hadir diperiksa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tersangka Pelindo II Siap Hadir ke Bareskrim  ‎
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Rudi Kabunang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan (FN) tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II mengaku siap hadir diperiksa di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan hari ini, Senin (23/11/2015) merupakan pemeriksaan perdana FN sebagai tersangka di perusahaan yang berkantor di Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

Rudi Kabunang, kuasa hukum PT Pelindo II membenarkan FN diperiksa hari ini. Dan menurut Rudi, kliennya akan hadir memenuhi panggilan itu.

"Ya, kami siap hadir memberikan keterangan ke penyidik," kata Rudi.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya juga membenarkan adanya jadwal pemeriksaan pada FN.

"Ya betul hari ini yang bersangkutan memang dijadwalkan untuk diperiksa atas kasus di Pelindo II," ujar Agung.

Berita Rekomendasi

‎FN diperiksa usai anak buah Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar memeriksa Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino dan beberapa direktur lainnya serta puluhan saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 Mobile crane di Pelindo II.

Untuk diketahui, ‎usai pemeriksaan selama 6 jam kemarin di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane, Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino membantah adanya penetapan tersangka di kasus tersebut.

‎Selain itu, RJ Lino juga meyakini sama sekali tidak ada unsur pidana di kasus tersebut. Padahal sejak jauh-jauh hari, pihak Polri sudah menyatakan ada satu tersangka yakni Direktur Teknik Ferialdy Noerlan (FN).

Hanya memang meskipun saksi yang diperiksa sudah 40 lebih namun Ferialdy ‎belum sama sekali diperiksa penyidik sebagai tersangka. Pihak penyidik pun menanggapi dingin pernyataan itu.

"‎yang berwenang membuktikan unsur pidana atau tidak itu kami, penyidik. Bukan orang lain," tegas Agung.

Agung pun meminta semua pihak bersabar dan mengikuti proses hukum serta proses pembuktian perkara yang terjadi di perusahaan itu.

Menurut Agung, penyidik hingga kini masih bekerja mengusut kasus yang disebut-sebut sebab sumber kegaduhan hingga dimutasinya Kabareskrim lama, Komjen Budi Waseso.

"Mari sama-sama memberikan ruang dan waktu bagi penyidik untuk bekerja, guna membuat terang perkara," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas