Ray Rangkuti: Tugas Ketua DPR Pimpin Rapat Bukan Bertemu Pengusaha
Ray menambahkan, jika ada pengaduan seharusnya disampaikan ke komisi yang bersangkutan, dalam hal ini Komisi VII.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti tak sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang mengatakan bahwa Pimpinan DPR bisa saja berhubungan dengan siapa pun.
Ia menilai, pertemuan Pimpinan DPR, dalam hal ini Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia, seharusnya tak dilakukan. Apalagi, jika pertemuan berlangsung berulang kali.
Ray mengatakan, sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tugas pokok anggota DPR tidak menerima tamu yang tidak berhubungan dengan kepentingan DPR.
"Kan tugas pimpinan DPR kalau dibaca di UU MD3 sederhana, juru bicara anggota DPR, menjadi pimpinan sidang dalam rapat-rapat paripurna. Kan cuma itu tugasnya, bukan menerima pengusaha yang mau berkeluh kesah atau menerima pengaduan," kata Ray dalam acara diskusi di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015)..
Ray menambahkan, jika ada pengaduan seharusnya disampaikan ke komisi yang bersangkutan, dalam hal ini Komisi VII.
"Kalau mau debat kusir ala Fadli Zon, sekarang kita minta ke Fadli Zon, tunjukkan deh di UU MD3 yang mengatakan bahwa salah satu tugas pokok dari pimpinan DPR itu menerima aduan para pengusaha?" ujar Ray.
Penulis: Nabilla Tashandra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.