Bandara di Indonesia Waspada Aksi Teror
Dalam Instruksi tersebut disebutkan bahwa dengan semakin meningkatkanya ancaman keamanan
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara meningkatkan kondisi keamanan bandara dari kondisi “hijau” menjadi kondisi “kuning”. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 5 tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan dari Kondisi Hijau Menjadi Kondisi Kuning Pada Bandar Udara.
Dalam Instruksi tersebut disebutkan bahwa dengan semakin meningkatkanya ancaman keamanan penerbangan sipil dipandang perlu meningkatkan kondisi keamanan dari kondisi hijau menjadi kondisi kuning.
“Dengan peningkatan status ini, perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan pemeriksaan keamanan penerbangan yang semakin mendetail untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau gangguan keamanan,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik, J. A. Barata, Selasa (24/11/2015).
Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada Penyelenggara bandara baik yang dikelola Kemenhub maupun BUMN, LPPNPI, Regulated Agent, Aircraft Catering, Aircraft Cleaning Service dan Aircraft Maintenance Service, yaitu untuk :
1. Meningkatkan kondisi keamanan penerbangan dari kondisi “hijau” menjadi kondisi “kuning”;
2. Kondisi “kuning” dimaksud wajib mengikuti Airport Security Programme yang berlaku pada masing-masing bandara;
3. Melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara secara random;
4. Pemda diminta untuk ikut bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP, jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpangnya wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara.
5. Dirjen menginstruksikan peningkatan kegiatan patroli keamanan secara intensif;
6. Mengupayakan kerjasama dengan TNI dan/atau POLRI dalam kegiatan patroli pada sisi udara namun tetap berpegang teguh prinsip-prinsip dasar keamanan penerbangan;
7. Menambahkan pemeriksaan keamanan kargo atau bagasi dengan menggunakan anjing pelacak;
8. Melakukan pertemuan dengan komite keamanan bandara;
9. Inspektur keamanan di Otoritas Bandara dalam tugasnya ke Bandara didampingi petugas intelijen;
10. Apabila adanya kelalaian yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, penyelenggara yang terkait dengan pemeriksaan keamanan penerbangan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Instruksi Dirjen Perhubungan Udara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 24 november 2015 sampai dengan adanya instruksi lebih lanjut.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga telah meminta kepada seluruh pengelola prasarana dan sarana transportasi baik yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara, Pelabuhan dan Terminal Bus Tipe A Kementerian Perhubungan maupun yang dikelola BUMN seperti Angkasa Pura I dan II, Pelindo I sampai dengan IV, KAI, ASDP, PELNI, Damri untuk meningkatkan pengamanan dengan melakukan pengetatan pengawasan tanpa kecuali.
“Menteri Perhubungan telah meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi dengan seluruh unsur pengelola prasarana dan sarana perhubungan baik yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan maupun yang dikelola BUMN,” ujar Barata.
Kebijakan ini dilakukan menyusul teror maupun ancaman oleh oknum tidak bertanggung jawab yang terjadi di beberapa negara dalam waktu belakangan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.