Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Besok, Wagub Sumut Kembali Diperiksa Kejagung

Menurutnya pemeriksaan nantinya berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok, Wagub Sumut Kembali Diperiksa Kejagung
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi (kemeja lengan panjang), keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, usai diperiksa penyidik, Senin (12/10/2015). Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho oleh DPRD Sumut. Tidak hanya itu, pemanggilan Tengku Erry juga diduga kuat untuk mendalami pertemuannya dengan Gatot yang juga turut dihadiri oleh OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berencana kembali memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Victor Antonius Sidabutar.

Menurutnya pemeriksaan nantinya berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta.

"Besok pagi Wagub Sumut akan diperiksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi perkara Bansos dan hibah," kata Victor di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Pemeriksaan tersebut, merupakan kali kedua Erry Nuradi diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Usai pemeriksaan pertamanya pada Rabu (5/8/2015) silam, Erry membantah terlibat korupsi dana tersebut.

Wakil dari Gatot Pujo Nugroho ini menyebutkan dirinya menjabat setelah perumusan dana tersebut usai.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.

Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.

Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas