Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Chandra Hamzah: Tidak Harus Ada Unsur Kejaksaan Jadi Pimpinan KPK

Mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah, menyebut undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak mewajibkan hal tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Chandra Hamzah: Tidak Harus Ada Unsur Kejaksaan Jadi Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Chandra M.Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak harus ada unsur kejaksaan di jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah, menyebut undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak mewajibkan hal tersebut.

Kepada wartawan usai ia menghadiri diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015), Chandra Hamzah menyebut UU tersebut hanya mengatur Pegawai Negri Sipil (PNS) seperti jakasa maupun polisi, bisa dipilih menjadi pimpinan

"Saya ikut dalam proses pembentukan RUU KPK. Saya masih muda sekali. Selama pembahasan, saya tidak pernah mendengar keharusan adanya unsur kejaksaan," katanya.

Dalam pasal 21 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Saat ini dari sepuluh nama calon pimpinan yang lolos, tak satu pun yang berstatus jakasa.

Chandra Hamzah menyebut penuntut umum yang dimaksud dalam kalimat tersebut, tidak harus seorang penuntut umum yang bernauny di bawah Kejaksaan Agung.

Selain tidak ada satupun calon dari unsur kejaksaan, calon yang latar belakangnya bukan sarjana hukum maupun ekonomi, juga dipermasalahkan, salah satunya adalah Johan Budi SP, yang gelar S1 nya diperoleh dari Fakultas Teknik.

Berita Rekomendasi

Menurut Chandra Hamzah, syarar tersebut adalah mutlak. Namun ia tidak bisa menjawab, mengapa sebelumnya di KPK terdapat pimpinan yang bukan berlatar belakang hukum maupun ekonomi, seperti Erry Riyana Hardjapamekas.

"Dalam pembahasan rancangam undang-undang (RUU) KPK dulu. bahwa pimpinan berlatar belajang saejana hukum dan ekonomi itu dibicarakan, dan dijadikan pembahasan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas