Diperiksa 1,5 Jam, Lulung Melenggang Keluar Gedung Bareskrim
Hanya sekitar 1,5 jam, Rabu (25/11/2015) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim P
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya sekitar 1,5 jam, Rabu (25/11/2015) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Pantauan Tribunnews.com,pria yang akrab disapa Haji Lulung tersebut diperiksa pukul 10.05 hingga 11.20 WIB.
Usai diperiksa, Lulung pun bisa kembali pulang dan statusnya masih sebagai saksi.
"Tadi hanya enam pertanyaan, apakah boleh dilelang. Dan saya bilang tidak boleh. Lelang itu bukan DPRD, lelang itu Pemerintah daerah sebagai pejabat pembuat komitmen. Pemeriksaan ini makin membuat terang benderang kasus ini," ucap Lulung di Bareskrim.
Termasuk diungkapkan Lulung, pemeriksaan terhadap dirinya yang sudah lebih dari empat kali ini juga makin menguatkan bahwa yang sebenarnya harus bertanggung jawab dalam kasus ini tiada lain Gubernur DKI Jakarta.
"Yang harusnya bertanggung jawab ialah saudara Gubernur," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka.
Dua tersangka dari pihak eksekutif, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara, Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sedangkan, dua tersangka lainnya dari pihak DPRD, atas nama Muhammad Firmansyah dari fraksi Partai Demokrat. Lalu, Fahmi Zulfikar dari fraksi Partai Hanura.
Keduanya, diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI Periode 2009-2014.