Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

‎Ditolak Gabung MKD, Henry Yosodiningrat Merasa Tak Pernah Bersalah

Diketahui, PDIP menugaskan sementara Henry Yosodiningrat di MKD menggatikan M Prakosa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ‎Ditolak Gabung MKD, Henry Yosodiningrat Merasa Tak Pernah Bersalah
Warta Kota/Nur Ichsan
Henry Yosodiningrat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat menyatakan dirinya masih dapat bertugas pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Meskipun muncul penolakan dengan alasan MKD telah memberikan sanksi kepada Anggota Komisi II DPR itu.‎

Diketahui, PDIP menugaskan sementara Henry Yosodiningrat di MKD menggatikan M Prakosa.

"Saya tetap di MKD. Apakah itu perbuatan yang saya lakukan tercela? Biarkan publik yang menilai. Apakah menggunakan kop surat yang seperti itu, bukan kop surat DPR dengan perihal memohon bantuan hukum itu pembuatan tercela?" tanya Henry di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Henry merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Pasalnya, kata Henry, surat tersebut ditunjukkan kepada Wakapolri selaku Plt Kapolri. Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti juga sudah memberikan keterangan dalam persidangan MKD dan menyebut tidak ada intervensi.

"Saya tidak pernah merasa melakukan pembuatan tidak tercela. Hingga saat ini dan seterusnya saya akan tetap melakukan tugas secara terhormat, bersih dan jujur," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kasus tersebut, kata Henry, dirinya disebut menyalahgunakan kop surat DPR. Padahal, lanjutnya, faktanya tidak demikian. "Saya dikatakan mengintervensi, faktanya saya tidak mengintervensi. Substansi dan perihal itu terlihat. Tapi biarkan masyar‎akat yang menilai," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Henry melanggar kode etik anggota DPR.

"Dia itu bersalah. Jadi kita kirim surat ke fraksi. Tidak boleh jadi anggota MKD," kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Surahman menjelaskan persyaratan menjadi anggota MKD tidak menjalani sanksi etik.

Ia mengungkapkan tidak logis Henry sedang berpekara tetap memproses perkara anggota DPR.

Dalam putusan tersebut, Politikus PDIP itu juga diputuskan pindah dari Komisi II ke Komisi VIII DPR.

Ketika ditanyakan mengenai protes yang dilayangkan Henry, Surahman mengingatkan putusan MKD bersifat final. MKD juga akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada Fraksi PDIP serta Pimpinan DPR.

"Terrserah, terserah itu. Tapi, keputusan MKD itu final dan binding," kata Politikus PKS itu.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas