Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, OC Kaligis Bakal Bacakan Pembelaannya

Otto Cornelis Kaligis, bakal melanjutkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, OC Kaligis Bakal Bacakan Pembelaannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunut OC dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis, bakal melanjutkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Dalam sidang hari ini, Kaligis akan membacakan nota pembelaan (Pledoi), setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutannya minggu lalu.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai, pengacara gaek itu terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan 15.000 dollar AS, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar 5.000 dollar AS, serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar 2.000 dollar AS.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas