Komisi III DPR Tunda Putuskan Nasib Capim KPK
Hasil pleno terhadap Capim KPK. Penundaan dalam pengambilan keputusan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan penundaan pengambilan keputusan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat tertutup selama kurang lebih satu jam itu dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.
Aziz didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa dan Benny K Harman,
Rapat dimulai sekitar pukul 19.30-20.40 WIB di ruang Komisi III DPR, Gedung DPR, Rabu (25/11/2015).
"Hasil pleno terhadap Capim KPK. Penundaan dalam pengambilan keputusan," kata Aziz Syamsuddin usai Rapat Pleno Komisi III DPR.
Rapat Komisi III akan memutuskan apakah pembahasan Capim KPK dilanjutkan atau dikembalikan pada Senin pekan depan.
Mengenai alasan penundaan itu, Aziz enggan mengungkapkannya. Sebab, rapat internal berlangsung tertutup.
Politikus Golkar itu mengatakan fraksi-fraksi meminta waktu kembali untuk melakukan riset dan analisis serta kajian hukum.
Meskipun Pimpinan KPK akan berakhir pada 16 Desember 2015, Aziz membantah pihaknya mengulur-ulur waktu uji kelayakan dan kepatutan.
"Dalam rapat pleno tidak ada niat mengulur waktu. Kami ingin dukung penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat berisi delapan nama Capim KPK kepada DPR.
Nama-nama tersebut antara lain Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan (Polri), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).