Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Golkar: Isu Suap Rp 20 Miliar untuk Muluskan Kasus Setya Novanto di MKD Patut Ditelusuri

Politisi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta isu suap Rp 20 miliar ditelusuri kebenarannya.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi Golkar: Isu Suap Rp 20 Miliar untuk Muluskan Kasus Setya Novanto di MKD Patut Ditelusuri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Politikus Partai Golkar Tb Ace Hasan Syadzily (kanan) bersama Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (kiri) menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Rabu (27/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta isu suap Rp 20 miliar ditelusuri kebenarannya.

"Anggota MKD yang mengaku mendapatkan tawaran uang Rp 20 milyar ini harus melaporkan ke KPK apabila memang demikian," kata Ace ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (25/11/2015).

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan, dirinya ditawari 2 juta dolar AS atau setara lebih Rp 20 miliar untuk membantu 'mengamankan' atau '86' kasus etik Ketua DPR, Setya Novanto yang tengah diproses MKD.

BACA BERITA LENGKAPNYA DI SINI : Amankan Kasus Setya Novanto, Anggota MKD Ditawari Rp 20 Miliar Lebih

Lebih jauh Ace mengatakan hal itu jika benar maka sudah lagi bukan wilayah kehormatan Dewan, tapi telah masuk dalam kategori korupsi.

"Anggota Dewan sebagai pejabat negara tidak boleh menerima uang atau barang," kata Ace.

Oleh karena itu, menurut dia, isu itu harus dibuktikan kebenarannya.

Berita Rekomendasi

"MKD itu lembaga yang menjaga dan menegakan etika anggota DPR yang terhormat. Kalau hal itu terjadi, sempurnalah kerusakan moral wakil rakyat ini," kata Ace.

"Apalagi tujuan suap ini untuk meloloskan kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan yang akan disidangkan di MKD," kata ketua DPP Golkar versi Agung Laksono ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas