Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terkena Sanksi, Henry Yosodiningrat Dilarang Jadi Anggota MKD DPR

Sebab, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Henry melanggar kode etik anggota DPR

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Terkena Sanksi, Henry Yosodiningrat Dilarang Jadi Anggota MKD DPR
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tim kuasa hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait, Henry Yosodiningrat (tengah), saat sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan menunjuk Henry Yosodiningrat menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan M Prakosa. Namun, Henry akhirnya batal menjadi anggota MKD.

Sebab, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Henry melanggar kode etik anggota DPR.

"Dia itu bersalah. Jadi kita kirim surat ke fraksi. Tidak boleh jadi anggota MKD," kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Surahman menjelaskan persyaratan menjadi anggota MKD tidak menjalani sanksi etik.

Ia mengungkapkan tidak logis Henry sedang berperkara tetap memproses perkara anggota DPR. Dalam putusan tersebut, Politikus PDI Perjuangan itu juga diputuskan pindah dari Komisi II ke Komisi VIII DPR.

Ketika ditanyakan mengenai protes yang dilayangkan Henry, Surahman mengingatkan putusan MKD bersifat final. MKD juga akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada Fraksi PDIP serta Pimpinan DPR.

"Terserah, terserah itu. Tapi, keputusan MKD itu final dan binding," kata Politikus PKS itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan Anggota MKD Sarifuddin Sudding mengatakan Henry akan duduk di Komisi VIII DPR selama setahun.

Berdasarkan aturan, kata Sudding, anggota DPR yang menerima sanksi MKD tidak dapat menjadi anggota MKD.

Sebelumnya, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Soehandoyo melaporkan anggota DPR dari PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran kode etik Henry sebagai anggota DPR, yakni menggunakan kop surat lembaga DPR RI untuk kepentingan pribadi dan melakukan intervensi terhadap pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas